Hukum Syara

Hukum Syara

hukum syara adalah hukum ​

Daftar Isi

1. hukum syara adalah hukum ​


Jawaban:

Hukum syara' adalah seruan / firman dari Allah yang terkait dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan, atau penetapan sesuatu sebagai pengatur hukum.

Penjelasan:

Semoga membantu dan bermanfaat. Kalau ada yang salah boleh dikoreksi :)

Jawaban:

Seruan/Firman Allah yang terkait dengan perbuatan2 para mukallaf, baik berupa tuntutan, pemberian pilihan, dan lain lain


2. hukum syara adalah hukum yang di tetapkan oleh??​


pemerintah maaf nya kalo salah

syariat pemerintah agama islam


3. apa saja hukum-hukum syara' dan jenis-jenisnya??


wajib, sunnah, haram, mubah, makruh

4. hukum mengeluarkan zakat dalam istilah syara' adalah ?​


Jawaban: Hukum Menunaikan Zakat

Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. ... Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.

Penjelasan:


5. berapa pembagian hukum syara ????KITAB TAUHID​


JAWABANNYA:
Wajib, Haram, Makruh, Mubah.

6. apa definisi waris menurut hukum syara​


Jawaban:

bertaqwa

Penjelasan:

bertaqwa kepada tuhan yang maha esa


7. tulislah isi alquran berdasarkan hukum syara!


Al - Qur'an berisi tentang Wahyu Wahyu Allah SWT Sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia .

Semoga bermanfaat ya ....
TOLONG JADIKAN JAWABAN TERBAIK DI BRAINLY dan JANGAN LUPA FOLLOW ME !

8. 5. Dalam menetapkan suatu hukum syara' tertentu, di antara para mujtahid bisa saja berbeda dalam menentukan hukum syara'. Mengapa bisa terjadi demikian? Jelaskan dengan detail! Jawab:​


Penjelasan:

“...Beribadah dimasa pandemi Copid-19 seperti, mengganti Sholat Jum’at dengan sholat Dzuhur, meninggalkan sholat Jum’at bagi Muslim yang terpapar pandemi , tidak melaksanakan Sholat berjama’ah di Masjid, menutup sementara masjid, menggunakan masker dalam sholat, menggunakan hand sanitizer, seperti dibulan Ramadhan sekarang dengan tidak melakukan Buka puasa Bersama, tidak melakukan Sholat Taraweh dan Witir Berjama’ah di Masjid cukup dengan keluarga di rumah.

1. Apa itu Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah menurut bahasa terdiri dari dua term kata, yaitu maslāhah dan mursalah. Term pertama, Kata maslāhah berasal dari kata kerja bahasa Arab (صَلَحَ- يَصْلُحُ) menjadi (صُلْحًا) atau (مَصْلَحَةً) yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata maslahah kadang-kadang disebut juga dengan (اَلاِسْتِصْلاَحْ) yang artinya mencari yang baik (طَلَبُ الاِصْلاَحْ) Term kedua, kata mursālah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi dalam bentuk tsulasi, yaitu (رَسَلَ), dengan penambahan huruf “alif” dipangkalnya, sehingga menjadi (اَرْسَلَ). Secara etimologis artinya terlepas, atau dalam arti (مُطْلَقْ) (bebas). Kata “terlepas” dan “bebas” disini bila dihubungkan dengan kata maslahah maksudnya adalah “terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan”. Perpaduan dua term kata di atas menjadi “Maslahah Mursalah " yang berarti prinsip kemaslahatan yang dipergunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak atau mencegah mafsadat ( جلب المصالح ودرء المفاسد ).

Ada beberapa rumusan definisi yang berbeda tentang Maslahah Mursalah ini, namun masing-masing memiliki kesamaan dan berdekatan pengertiannya. Di antara definisi tersebut:

1. Al-Ghazali dalam kitab al-Mustasyfā merumuskan Maslahah Mursalah sebagai berikut:

مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ مِنْ الشَّرْعِ بِالْبُطْلاَنِ وَلاَ بِاْلاِعْتِبَاِر نَصٌّ مُعَيَّنٌ

Artinya :

“Apa-apa (maslahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”

2. Asy-Syaukani dalam kitab Irsyād al-Fuhūl yang memberikan defenisi:

اَلمُنَاسِبُ الَّذِىْ لاَيَعْلَمُ اَنَّ الشَاِرعُ اَلْغَاهُ اَوِ اعْتَبَرُهُ

Artinya :

“ Maslahah yang tidak diketahui apakah syari’ menolaknya atau memperhitungkannya.”

3. Ibnu Qudaima dari ulama Hambali memberi rumusan:

مَا لَمْ يَشْهَدْ لَهُ اِبْطَالٌ وَلاَ اِعْتِبَارٌ مُعَيَّنٌ

Artinya :

“ Maslahat yang tidak ada bukti petunjuk tertentu yang membatalkannya dan tidak pula yang memperhatikannya.”

4. Yusuf Hamid al-‘Alim memberikan rumusan:

مَالَمْ يَشْهَدِ الشَّرْعُ لاَ لِبُطْلاَ نِهَا وَلاَ لاِعْتِبَارِهَا

Artinya :

“ Sesuatu yang tidak ada petunjuk syara’ tidak untuk membatalkannya, juga tidak untuk memperhatikannya.”

5. Abdul Wahab al-Khallaf memberi rumusan berikut:

اِنَّهَا مَصْلَحَةٌ لَمْ يَرِدْ عَنِ الشَّارِعِ دَلِيْلٌ لاِعْتِبَارِهَا اَوْ لاِلْغَاءِهَا

Artinya :

“ Maslahahal-Mursalah adalah mashlahat yang tidak ada dalil syara’ datang untuk mengakuinya atau menolaknya.”

6. Muhammad Abu Zahra memberi defenisi yang hampir sama dengan rumusan Jalal al-Din di atas yaitu:

اَلْمَصَالِحُ الْمُلاَءِمَةُ لِمَقَاصِد الشَّارِعِ وَلاَ يَشْهَدُ لَهَا اَصْلٌ خَاصٌّ بِاْلاِعْتِبَارِ اَوْ بِالْغَاءِ

Artinya :

“ Maslahat yang selaras dengan tujuan syariat Islam dan petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pembuktian atau penolakannya.”


9. apa yang dimaksud dengan hukum syara' dan hak khiyar ?​


Hukum Syara'

Hukum Yang Telah Ada Dari Jaman Dahulu Dan Sampai Sekarang

Hak Khiyar

Hak Yang Telah Ada Dari Jaman Dahulu Dan Sampai Sekarang


10. hukum syara dibagi atas dua bagian hukum......


fardu ain
fardu kifayah

11. Apa fungsi dan manfaat hukum syara'


Jawaban:

Hukum syar’i ( الحكم الشرعي ) atau hukum syara’ ( (حكم الشرعي adalah kata majemuk yang tersusun dari kata ‘’hukum’’ dan kata ‘’syara’”. Kata hukum berasal dari bahasa arab ‘’hukum’’ ( الحكم ( yang secara etimologi berarti “ memutuskan’’, “menetapkan’’, dan “menyelesaikan’’.

Kata ’’ hukum’’ dan kata lain yang berakar pada kata itu terdapat dalam 88 tempat pada ayat Al-qur’an; tersebar dalam beberapa surat yang mengandung arti tersebut. Kata hukum itu sudah menjadi bahasa baku dalam bahasa indonesia.1

Penjelasan:

1. Pengertian Hukum Syara’

Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Secara terminologi Ushul Fiqh, hukum adalah khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa Iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau Wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).

Khitab Allah yang dimaksud dalam definisi diatas adalah Kalam Allah. Kalam Allah sebagai sifatnya adalah Al-Kalam Al-Nafsy (Kalam yang ada pada diri Allah) yang tidak mempunyai huruf dan suara. Kalam yang seperi itulah yang disebut hukum Syara’, hokum Allah adalah hukum langsung, seperti hukum-hukum hukum dalam Al-Qur’an dan seperti hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullahyang mengatur amal perbuatan manusia. Hadits hukum dinaggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah dibidang tasyri’ tidak lain adalah petunjuk dari Allah juga.

Seperti firman Allah dalam Surat An-Najm : 3-4.

وَمَايَنْطِقُعَنِالْهَوَىٰ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.

إِنْهُوَإِلَّاوَحْيٌيُوحَىٰ

Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),

Kedua ayat diatas menjelaskan bahwa rasulullah tidak mengucapkan sesuatu dibidang hukum kecuali berdasarkan wahyu.Demikian pula dengan ijma’ harus mempunyai sandaran ,baik al-quran atau sunnah rasullulah.Allah berfirman dalam al-quran “ Hai orang-orang beriman,penuhilah aqad-aqad itu.Dihalalkan bagimu g binatang ternak,kecuali yang akan dibacakan kepadamu (yang demikian itu ) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.

Definisi diatas bahwa ayat-ayat atau hadits-hadits hukum dapat dikategorikan kepada beberapa macam:

a) Perintah untuk melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang diperintahkan itu sifatnya wajib

b) Larangan melakukan suatu perbuatan.Perbuatan mukhalaf yang dilarang itu sifatnya haram

c) Anjuran untuk melakukan suatu perbuatan dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan sifatnya itu mandub.

d) Anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan.Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan itu sifatnya makhruh

e) Memberikan kebebasan untuk memilih antaraa melakukan atau tidak melakukan,dan perbuatan yang dipilih untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubbah.

f) Menetapkan sesuatu sebagai sebab.

g) Menetapkan sesuatu sebagai syarat.

h) Menetapkan sesuatu sebagai mani(penghalang)

i) Menetapkan sesuatu sebaai kriteria sah dan pasat atau batal

j) Menetapkan sesuatu sebagai kriteria azimah dan rukhsah.

Ayat hukum dan hadits hukum memberikan informasi tentang ciri ciri ayat ahkam dan sekaligus hadits ahkam.Untuk membedakan mana yang ayat ahkam atau hadits ahkam dan mana yang bukan, Dua hal yang perlu digaris bawahi bahwa :

Pertama, Istilah hukum digunakan untuk menyebutkan teks teks ayat2 atau hadits2 hukum,digunakan untuk menyebut sifat dari perbuatan yang menjadi objek dari hukum itu seperti melakukan sholat sifatnya wajib,perbuatan yang dilarang itu sifatnya haram.

Kedua, hukum adalah teks ayat ahkam atau hadits ahkam yang dimaksud dengan ketentuan ketentuan allah dan rasullnya itu ada yang secara langsung ditunjukan oleh teks al-quran dan sunnah dan adapula yang secara tidak langsung ditunjukkan oleh teks,tetapi substansi ayat atau hadits yang disimpulkan oleh para ahlinya (mujtahid) dengan kegiatan ijtihad’ , seperti hukum ditetapkan dengan ijma’,qiyas, dan dalil2 hukum lainnya seperti akan datang penjelasannya


12. 5 contoh hukum syara


Jawaban:

1. Wajib

2. Sunnah

3. Mubah

4. Makruh

5. Haram

Penjelasan :

Maaf kalau salah

Jawaban:

1. wajib

2.sunnah

3.mubah

4.makruh

5.haram


13. Sebutkan ruang lingkup hukum syara'


Jawaban:

ada 4 :

1. ibadah

2. muamalah

3. jinayah

4. hudud

maaf kalo salah

Penjelasan:

ibadah: yg berkaitan dgn hubungan manusia dgn Allah

muamalah: yg berkaitan dgn hubungan dgn sesama manusia

jinayah: tentang tindak kejahatan pembunuhan beserta sanksi hukumannya

hudud: tentang tindak kejahatan selain pembunuhan beserta sanksi hukumannya :)


14. apa yang dimaksud dengan hukum syara' dan hak khiyar ?


Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.


Pengertian Khiyar- khiyar dalam jual beli adalah hak untuk memilih salah satu di antara dua hal, yaitu meneruskan akad jual beli atau membatalkannya

15. Hak adalah suatu hukum yang telah di tetapkan oleh syara. Benarkah jelaskan? ​


iya,karena hak adalah sesuatu yg wajib dimiliki oleh setiap orang
maaf klo slh☺

16. Secara hukum Syara' Islam diartikan ?​


Jawaban:

hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim

maaf kalau salah


17. apa hukum jual beli secara syara​


Jawaban:

Hukum jual beli asalnya mubah (boleh), kecuali jual beli yang melanggar syariat, seperti menjual babi, menjual khamr, atau lainnya yang haram, atau menjual sesuatu yg tidak jelas, dan tidak sesuai tuntunan jual beli yg halal.

Jawaban:

Pada dasarnya setiap manusia memiliki banyak kebutuhan setiap harinya baik itu kebutuhan sandang, pangan dan papan. Oleh karena itu terjadilah transaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Namun pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah transaksi jual beli yang terjadi di kehidupan sehari-hari telah sesuai dengan hukum syariat Islam? Karena mungkin saja dikarenakan ketidaktahuan kita, kita telah melanggar hukum Allah sehingga mengurangi keberkahan di dalam hidup kita.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai dasar-dasar hukum jual beli (ba’i) dalam Islam dengan harapan dapat menghilangkan ketidaktahuan dan membuka wawasan kita sehingga menghindarkan kita dari perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah SWT.

Bentuk Jual-Beli dalam Islam

Jual-Beli (ba’i) memiliki hukum mubah, yakni jika dikerjakan ataupun tidak dikerjakan maka tidak mendapat pahala dan juga tidak mendapat dosa. Namun hukum ba’i dapat berubah sesuai situasi dan kondisi menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.

Penjelasan:

Jadi hukum jual beli itu secara mubah(diperbolehkan),dalam mubah dikerjakan tidak apa apa dan tidak dikerjakan juga tidak apa apa secara muslim mubah berarti di perbolehkan

Semoga bermanfaat ya kaka

#semangat belajar#


18. Kemampuan untuk mendapatakn hukum syara melalui dalil dalil syara pula dinamakan.


Jawaban:

ijtihad

Penjelasan:

ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu al-Qur'an dan al-hadis dengan jalan istinbat. Berikut adalah pengertian selengkapnya mengenai ijtihad, fungsi ijtihad dan lain-lain.


19. perbedaan dan persamaan syariah dan hukum Syara'​


Jawaban:

syariah adalah hukum-hukum Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya dan ditunjukan kepada manusia

agama (Syara') adalah tuntutan dari Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang mukallaf

maaf klo salah


20. sesuatu yang ditetapkan syara sebagai penghalang adanya hukum syara' sebagai penghalang adanya hukum syara' disebuta. mani'b. azimahc. rukhsahd. syarat e. sebab


menurut yg saya tau adalah d

21. Upaya menegakkan hukum syara di Indonesia?


Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan..

22. tulislah isi alquran berdasarkan hukum syara


tidak jelas soalnya jelaskan soalnya baru saya bisa membantu

23. definisi wajib menurut hukum syara​


Jawaban:

Wajib adalah Jika dilakukan mendapat pahala jika ditinggalkan mendapat dosa


24. Apakah hukum syara' dalam ilmu tauhid?


syara': syariat.
hukum syara': hukum yang sesuai dg syariat(tdk bertentangan dg syariat),
wajib untuk ditegakkan. 

25. Bagaimana definisi wajib menurut Hukum Syara' ? *​


Jawaban:

berpahala apabila dikerjakan

dan berdosa apabila ditinggalkan

Penjelasan:

cara mengirim foto soal Ke brelii


26. Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara disebut dengan ​


Jawaban:

Mahkum fih sering disebut dengan mahkum bih adalah perbuatan mukallaf yang terkait dengan perintah Syari' (Allah dan Rasul) yang disifati dengan wajib, haram, makruh, mandub, atau mubah ketika berupa hukum taklifi.


27. Apa saja syara syarat hukum permintaan


1.pendapatan konsumen tetap
2.kebutuhan konsumen tetap
3.selera konsumen tetap
4.harga barang lain tetap
5.tidak ada barang pengganti
6.perubahan harga dianggap tdk berkelanjutan
6.barang yg dibeli bukan prestige
1, pendapatan konsumen tetap
2. kebutuhan konsumen tetap
3. selera konsumen tetap
4.harga barang2 lain tetap
5. tidak ada barang pengganti

28. zakat hukum syara adalah​


Jawaban:

Menurut hukum islam (istilah Syara'), pengertian zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Penjelasan:

semoga membantu

Penjelasan:

zakat hukum syara adalah nama bagi suatu pengambilan tertntu dri harta yg tertntu.

menurut sifat² yg tertntu dan untk diberikan kpd golongan tertntu (Al Mawardi dlm kitab Al Hawiy)

No ngasal√

No copas√


29. apa arti hukum mnurut syara​


Jawaban:

Hukum syara' juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam

Penjelasan:

#backtoschool2019


30. Hadis tentang hukum syara'​


Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; دَعِي الصَّلاَةَ أّيَّامَ أَقْرَائِكِ [da’iy ash-shalah ayyama aqra’iki], artinya “tinggalkan shalat pada hari-hari haidmu” (HR. Ahmad). 


Video Terkait

Kategori b_arab