Penjelasan ciri - ciri kemerdekaan beragama
1. Penjelasan ciri - ciri kemerdekaan beragama
1.banyak orang sholehah
2.banyak orang menyebarkan agama
kebebasan untuk memeluk agama yang dianut, menghargai dan menghormati agama lain, memberikan kebebasan kepada semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai dengan ketentuannya, tidak ada paksaan untuk mengikuti agama tertentu, adanya peraturan yang menjamin kebebasan beragama, tidak diperkenankannya tindakan anarkis untuk merusak dan mengganggu aktivitas beragama suatu umat,
2. ciri-ciri kemerdekaan beragama, serta penjelasannya
1. Tidak ada diskrimasi antar agama
2. Saling membantu antaragama
3. Tidak ada rasa dendam antaragama
4. Tidak meninggikan agamanya sendiri dan merendahkan agama orang lain.
3. Ciri-Ciri kemerdekaan agama dan penjelasannya
bebas memilih agama tanpa paksaan atau intimidasi dari orang lain. tidak ada perdebatan diantara seluruh agama
adanya perdamaian diantara seluruh agama
menghormati orang yg sedang beribadah
karena agama tidak harus diperdebatkan melainkan kita harus bersatu untuk satu
4. apa-apa saja ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
Ciri-ciri kemerdekaan beragama antara lain:
(1) Kebebasan Memeluk Agama
Penjelasan: “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(2) Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah
Penjelasan: “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
(3) Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
Penjelasan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
(4) Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
Penjelasan: “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu
(5) Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan
Penjelasan: “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum , tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama / kepercayaan.
(6) Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
Penjelasan: “Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005).
Pasal ini mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut. -
TERIMAKASIH
5. ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan
bebas memeluk agama sesuai keyakinan, bebas beribadah sesuai agama yang dipelukya kebebasan kita dalam memilih kepercayaan yang kita yakini, tidak ada keterpaksaan dalam memilih agama.
6. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
ciri ciri
tidak ada lagi perdebatan diantara seluruh agama.
tidak ada lagi permusuhan disemua agama.
tidak ada lagi pertentangan disemua agama.
adanya kedamaiiana seluruh agama yang ada di indonesia
karena hal itu harus ada bila semua hal itu diterapkan antar umat beragama pastilah umat beragama merdeka dan tidak ada yang tertekan .
maaf kalau salah yaaa
7. Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya?
masing2 agama saling menghargai satu sama lain..
kemerdekaan beragama maksudnya adalah, setiap orang diperbolehkan untuk meyakini agama yang mereka yakini. tanpa memaksakan orang lain yang berbeda agama utuk meyakini agama yang kita yakini.
8. ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
saling toleransi
saling menghargai dgn yg berbeda agama
tidak mengganggu orang yang sedang beribadah
9. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan
tidak mendapatlan penindasan dari agama lain dan bebas ingin mmeluk agama apa pun. bisa saling menghargai walau berbeda-beda agamakemerdekaan beragama adalah kebebasan yang diberikan kepada seluruh rakyat untuk dapat memilih suatu agama atau keyakinan yang akan dianutnya tanpa mendapat tekanan dan ancaman dari pihak manapun.
10. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
1. Tidak ada diskrimasi antar agama
2. Saling membantu antaragama
3. Tidak ada rasa dendam antaragama
4. Tidak meninggikan agamanya sendiri dan merendahkan agama orang lain.1.tidak meninggikan agamanya sendiri
2.tidak ada diskriminasi antar agama
3.saling membantu antar agama
4.bebas memilih agama
5.tidak ada rasa dendam antar agama
^,^smoga bermanfaat
11. ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
1. Tidak adanya larangan menganut suatu agama
2. Bebas memilih agama yang dipercayainya
12. ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
Jawaban:
Setiap orang bebas memilih agama,tidak ada paksaan beragama,kebebasan beribadah dijamin oleh negara
Penjelasan:
Semoga membantu
13. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
aku ga tau soal ini tapi aku pengen dapet nilai, jan marah ya aku anak kecil
Penjelasan:
yahh, jangan marah
14. 8 ciri ciri kemerdekaan agama dan penjelasannya
ciri ciri kemerdekaan agama dan penjelasannya :tidak ada lagi perdebatan diantara seluruh agama.
tidak ada lagi permusuhan disemua agama.
tidak ada lagi pertentangan disemua agama.
adanya kedamaiian seluruh agama yang ada di indonesia.
karena hal itu harus ada bila semua hal itu diterapkan antar umat beragama pastilah umat beragama merdeka dan tidak ada yang tertekan .
15. Ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan
kebebasan beragama berarti kita bebas memeluk agama yang kita inginkan tanpa ada halangan dari pihak manapun
16. apa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya???
bebas memilih agama = dalam memilih agama yg akan kita anut kita bisa bebas memilihnya, sesuai dengan hati nurani, kepercayaan dan keyakinan kita
tidak ada paksaan dalam memilih agama = dalam memilih suatu agama, seseorang tidak bisa memaksa orang lain untuk memilih agama seperti yang telah di anut oleh seseorang itu.
17. Ciri ciri kemerdekaan beragama dan jelaskan
Jawaban:
Bebas Memilih Agamanya. Perbesar. ...
Bebas Memeluk Agama Tertentu. ...
Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama. ...
Adanya Ketentuan Hukum dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama. ...
Menyesuaikan Pendidikan Keagamaan. ...
Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
18. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
Ciri kemerdekaan beragama
1. Bebas memeluk agamanya masing-masing, sesuai pasal 28E ayat 1 amandemen 2 UUD 1945
2. Kemerdekaan beribadah dijamin oleh negara, sesuai pasal 28E ayat 1 amandemen 2 UUD 1945
3. Bebas menentukan agama sesuai pilihan, sesuai pasal 28E ayat 2 amandemen 2 UUD 1945
4. Tidak ada paksaan untuk memeluk agama tertentu
5. Penentuan agama hanya dapat dibatasi oleh hukum, sesuai Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005.
6. Mendapat pendidikan agama sesuai agama yg dianut, sesuai pasal 28E ayat 1 amandemen 2 UUD 1945
7. Adanya toleransi antar umat beragama berbeda, ditunjukkan dengan sikap tidak mengganggu umat lain yg beribadah, mengucapkan selamat atas hari raya agama lain.
8. Tidak ada kekacauan perpecahan atas dasar isu agama, seperti perang antar agama, atau kerusuhan seperti di Ambon.
Semoga Membantu
Toleransi beragama artinya menghormati agama lain
Semoga membantu
19. 8 ciri ciri kemerdekaan agama dan penjelasannya
ciri ciri
tidak ada lagi perdebatan diantara seluruh agama.
tidak ada lagi permusuhan disemua agama.
tidak ada lagi pertentangan disemua agama.
adanya kedamaiiana seluruh agama yang ada di indonesia
karena hal itu harus ada bila semua hal itu diterapkan antar umat beragama pastilah umat beragama merdeka dan tidak ada yang tertekan .
maaf kalau salah yaaa1. Tidak ada diskrimasi antar agama2. Saling membantu antaragama3. Tidak ada rasa dendam antaragama4. Tidak meninggikan agamanya sendiri dan merendahkan agama orang lain.
20. sebutkan ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya?
kebebasan memeluk agama
negera menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
kebebasan untuk menentukan agama melalui pilihan sendiri
tanpa paksaan dalam menganut kepercayaan
pendidikan agama sesuai keyakinan tiap individu
21. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
ada agamanya yaitu salingenghormati antar suku dan bangsa
22. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
tidak di ganggu gugat karena iman seseorang itu berbeda-beda
jadi, setiap orang berhak beragama . . . . .. . makaseee
kebebasan memeluk agama
kebebasan menetapkan agama sesuai pilihan sendiri
tanpa paksaan menganut agama
megara menjamin kebebasan warganya untuk beribadah
dll
23. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan
Bebas menjalankan ibadah agamanya, tidak ada deskriminasi antar umat beragama oleh pemerintah, bebas untuk mngengungkapkan sesuatu demi kebaikan agamanya
24. ciri-ciri kemerdekaan beragama serta penjelasannya
1.Kebebasan Memeluk Agama artinya “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah artinya “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3. Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
4 Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu trganggu
5 Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum , tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama / kepercayaan.
6 Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu “Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.
25. identifikasi ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yg terdapat dalam Dua peraturan Ciri Ciri kemerdekaan beragama Penjelasan
.Setiap orang bebas untuk memilih agamanya.
.Kebebasan beribadah dijamin oleh negara.
.Tidak ada paksaan dalam beragama.
.Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaan.
.Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
26. 7 ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya ?
*kebebasan untuk memeluk agama
negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk suatu agama sesuai degan keyakinannya.
*kebebasan beribadah
negara melindungi warga negaranya untuk menjalankan praktek keagamaan yang diyakininya termasuk hari besar keagamaan yang merupakan libur nasional
*kebebasan memilih agama
merupakan panggilan hati nurani dan pikiran tiap orang
*tanpa paksaan
tidak boleh ada paksaan/intimidasi dalam memeluk suatu agama
*hukum yang mengatur
hanya undang-undang yang bisa membatasi seseorang dalam beribadah, bukan perintah suatu oknum tertentu
*pendidikan agama di sekolah harus sesuai dengan keyakinan tiap siswa-siswi, tidak boleh disamaratakan.
27. sebut dan jelaskan ciri-ciri kemerdekaan beragama
berdaulat
adil
makmur
28. ciri ciri kemerdekaan beragama dan juga penjelasannya
Antara lain,
1. Setiap orang bebas memeluk/memilih agama masing masing
Makhsudnya, Tidak ada pemaksaan seseorang diharuskan memeluk/memilih agama tertentu.
2. Kebebasan Beribadah
Tidak ada gangguan yang bersifat serius dari seseorang atau suatu pihak ketika seseorang melaksakana suatu ibadahnya.
3. Tidak ada paksaan dalam beragama
Seseorang tidak dipaksa dalam menentukan agamanya
Mohon maaf apabila jawaban dirasa kurang
29. ciri ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya
Rakyat bebas memilih agama yang dianutnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
30. 8 ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasannya ?
1. Kebebasan Memeluk Agama.
2. Kebebasan Melakukan Ibadah.
3. Kebebasan Melakukan Upacara Agama.
4. Kebebasan Berorganisasi Agama.
5. Toleransi pada setiap hari besar keagamaan.
6. Saling membantu antar umat beragama.
dll